- Artikel
- Hits: 43
Kekerasan Berbasis Gender dan KDRT: Mengenali Bentuk, Siklus, dan Dampak Psikologisnya
Kekerasan berbasis gender sering dibayangkan hanya sebagai pemukulan atau luka yang terlihat. Padahal, kenyataannya jauh lebih luas. WHO menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan—terutama kekerasan oleh pasangan intim—adalah masalah kesehatan publik sekaligus pelanggaran hak asasi manusia, dan secara global hampir 1 dari 3 perempuan mengalaminya dalam hidup mereka. Di Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Jadi, KDRT bukan hanya soal pukulan; ia juga bisa hadir dalam bentuk ancaman, pemaksaan, penghinaan, pembatasan gerak, dan pengabaian yang terus-menerus (WHO, 2024; Presiden RI, 2004).

Kalau dilihat dari hukum Indonesia, bentuk KDRT setidaknya mencakup empat hal: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah tindakan yang menimbulkan sakit atau luka. Kekerasan psikis mencakup tindakan yang memunculkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, atau penderitaan mental berat. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual, sedangkan penelantaran rumah tangga menyangkut pengabaian kewajiban hidup dan perawatan yang semestinya diberikan. Kerangka hukum ini penting, karena membantu kita melihat bahwa kekerasan bisa terjadi bahkan saat tubuh tidak tampak lebam (Presiden RI, 2004).
Dalam praktik sehari-hari, kekerasan sering berjalan melalui apa yang sekarang banyak dibahas sebagai coercive control atau kontrol koersif: pola perilaku yang membuat korban makin bergantung, terisolasi dari dukungan, kehilangan kemandirian, dan hidup di bawah pengawasan atau pengaturan terus-menerus. WHO memasukkan controlling behaviours sebagai bagian dari kekerasan pasangan intim, dan kajian mutakhir menekankan bahwa pola ini “menutup ruang gerak” korban sedikit demi sedikit, sehingga hidupnya makin sempit dan pilihan-pilihannya makin terkunci. Itu sebabnya banyak korban berkata bahwa mereka tidak hanya “disakiti,” tetapi juga “diatur,” “dibungkam,” atau “dibuat merasa tidak punya jalan keluar” (WHO, 2024; Sharp-Jeffs dkk., 2023).
Banyak orang juga mengenal istilah siklus kekerasan. Model yang dipopulerkan Lenore Walker pada 1979 menjelaskan pola berulang yang biasanya terdiri dari fase ketegangan, ledakan kekerasan, lalu fase “bulan madu” ketika pelaku meminta maaf, berjanji berubah, atau bersikap sangat manis. Model ini membantu menjelaskan mengapa banyak korban tetap bertahan: karena setelah fase kekerasan, sering muncul jeda yang memberi harapan bahwa semuanya akan membaik. Namun, literatur yang lebih baru juga mengingatkan bahwa tidak semua relasi abusif berjalan serapi pola ini. Karena itu, siklus kekerasan berguna sebagai pintu masuk untuk memahami pola, tetapi tidak boleh dipakai sebagai cetakan tunggal untuk semua pengalaman korban (Walker, 1979/diringkas oleh Promising Futures, 2022).
Dampak psikologis KDRT sering kali sama seriusnya, bahkan kadang lebih lama bertahan, daripada luka fisiknya. Literatur kesehatan mental tentang kekerasan pasangan intim menunjukkan bahwa respons emosional yang umum mencakup takut, cemas, marah, sedih, dan duka. Dalam banyak kasus, dampaknya berkembang menjadi gangguan yang lebih berat seperti PTSD, depresi, gangguan kecemasan, bahkan complex PTSD. Risiko dampak berat meningkat ketika kekerasan berlangsung intens, menimbulkan rasa ancaman terhadap nyawa, atau dilakukan oleh orang yang justru paling dekat dan paling dipercaya. Karena itu, KDRT bukan cuma “masalah rumah tangga,” melainkan peristiwa yang bisa mengguncang rasa aman paling dasar dalam diri seseorang (Dichter, 2025; WHO, 2024).
Di Indonesia, urgensinya juga sangat nyata. Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, naik 14,17% dari tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus di ranah personal. Data ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai angka besar, tetapi sebagai pengingat bahwa rumah dan relasi intim—tempat yang seharusnya aman—sering justru menjadi ruang yang paling rentan. Angka tersebut juga mengisyaratkan bahwa kekerasan berbasis gender bukan perkara insidental, melainkan persoalan struktural yang terus berulang (Komnas Perempuan, 2025).
Kalau dibaca lewat filsafat, terutama melalui Michel Foucault, kita bisa melihat bahwa kekerasan tidak selalu bekerja hanya lewat pukulan atau ancaman terbuka. Foucault mengingatkan bahwa kuasa bukan sekadar sesuatu yang dimiliki satu orang di puncak lalu dipaksakan ke bawah; kuasa bekerja secara relasional, hadir dalam interaksi sehari-hari, dan sangat terkait dengan pengetahuan. Dengan kata lain, orang bisa menguasai bukan hanya dengan memukul, tetapi juga dengan menentukan apa yang dianggap normal, siapa yang dianggap masuk akal, siapa yang pantas dipercaya, dan bagaimana seseorang seharusnya bertindak. Dalam konteks KDRT, kuasa itu bisa muncul saat pelaku terus-menerus mendefinisikan realitas korban: siapa yang salah, siapa yang “terlalu sensitif,” siapa yang dianggap berlebihan, bahkan siapa yang berhak berbicara (Foucault, dibahas dalam IEP; Fricker, 2007).
Dari sini, kita masuk ke kerangka epistemologis. Epistemologi pada dasarnya bertanya: apa itu pengetahuan, siapa yang dianggap tahu, dan bagaimana sesuatu diakui sebagai benar. Feminist epistemology mengingatkan bahwa pengetahuan tidak pernah sepenuhnya netral; gender memengaruhi siapa yang didengar, siapa yang dipercaya, dan pengalaman siapa yang dianggap penting. Feminist standpoint theory bahkan menaruh relasi antara kuasa dan pengetahuan di pusat analisis: pengalaman hidup mereka yang berada di posisi lebih rentan justru sering membantu kita melihat struktur kuasa yang selama ini tersembunyi. Dalam isu KDRT, ini berarti pengalaman korban bukan sekadar “cerita pribadi,” melainkan sumber pengetahuan penting untuk memahami bagaimana kekerasan sebenarnya bekerja (Feminist Epistemology, IEP; Feminist Standpoint Theory, IEP).
Di titik inilah gagasan epistemic injustice dari Miranda Fricker menjadi sangat relevan. Fricker menjelaskan dua bentuk ketidakadilan epistemik. Pertama, testimonial injustice: seseorang tidak dipercaya secara adil karena prasangka. Kedua, hermeneutical injustice: pengalaman seseorang sulit dipahami atau bahkan tidak punya bahasa sosial yang cukup untuk dijelaskan. Dalam kasus KDRT, ketidakadilan pertama terjadi saat korban dianggap berlebihan, emosional, tidak konsisten, atau “pasti ikut salah.” Ketidakadilan kedua muncul ketika korban merasa ada yang salah, tetapi tidak punya istilah untuk menamai pengalaman seperti kontrol koersif, manipulasi, atau pengikisan perlahan atas kebebasannya. Akibatnya, korban bukan hanya menderita, tetapi juga dirampas otoritasnya sebagai orang yang paling tahu tentang apa yang sedang dialaminya (Fricker, 2007).
Kerangka ini membantu menjelaskan mengapa banyak korban sulit keluar, sulit bicara, atau sulit mendapat pertolongan yang tepat. Persoalannya bukan semata keberanian pribadi, melainkan juga karena mereka sering hidup dalam relasi kuasa yang membuat suara mereka diragukan sejak awal. Bahkan, penelitian terbaru terhadap penyintas kekerasan pasangan intim menunjukkan bahwa proses mencari bantuan formal pun bisa menjadi tempat ketidakadilan epistemik: sebagian penyintas merasa tidak didengar, tidak dipercaya, dimarginalkan, dan berhadapan dengan sistem yang terasa membingungkan. Jadi, pemulihan korban tidak cukup hanya menyediakan layanan; layanan itu juga harus mau mendengar, percaya, dan memahami pengalaman korban sebagai pengetahuan yang sah (Anyango dkk., 2025).
Karena itu, membahas KDRT dengan bahasa filsafat bukan berarti menjadikannya jauh atau abstrak. Justru sebaliknya: filsafat membantu kita melihat bahwa kekerasan bukan hanya soal tindakan, tetapi juga soal cara realitas dibentuk. Siapa yang disebut korban, siapa yang dipercaya, siapa yang disuruh diam, siapa yang dibuat ragu pada dirinya sendiri—semua itu adalah bagian dari kerja kuasa. Dengan memahami ini, kita jadi lebih peka bahwa melawan KDRT bukan hanya menghentikan kekerasan fisik, tetapi juga memulihkan martabat, suara, dan otoritas korban atas pengalamannya sendiri (Foucault, dibahas dalam IEP; Fricker, 2007; Presiden RI, 2004).
Pada akhirnya, KDRT dan kekerasan berbasis gender perlu dibaca sekaligus pada dua level. Di level pertama, ia adalah persoalan konkret: ada pukulan, pemaksaan, ancaman, isolasi, kontrol, dan trauma yang nyata. Di level kedua, ia adalah persoalan kuasa dan pengetahuan: siapa yang diberi hak mendefinisikan kenyataan, dan siapa yang dibuat kehilangan bahasa untuk memahami penderitaannya sendiri. Ketika dua level ini dipahami bersama, kita bisa melihat bahwa perlindungan korban harus lebih dari sekadar penanganan kasus; ia juga harus menjadi upaya mengembalikan suara, kepercayaan diri, dan ruang gerak yang selama ini direbut oleh kekerasan (WHO, 2024; Komnas Perempuan, 2025; Fricker, 2007).
Daftar Pustaka
Anyango, C., Goicolea, I., Lövgren, V., & Namatovu, F. 2025. “The feeling that I’m unimportant”: epistemic injustice lens on formal support for women with disabilities survivors of intimate partner violence.
Dichter, M. E. 2025. Mental Health and Intimate Partner Violence. Oxford Scholarship Online.
Fricker, M. 2007. Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing. Oxford University Press.
Internet Encyclopedia of Philosophy. Feminist Epistemology.
Internet Encyclopedia of Philosophy. Feminist Standpoint Theory.
Internet Encyclopedia of Philosophy. Michel Foucault.
Komnas Perempuan. 2025. CATAHU 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.
Presiden Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Promising Futures. 2022. The “Cycle of Violence”: Why It Is No Longer Widely Used to Understand Domestic Violence.
Sharp-Jeffs, N. dkk. 2023. Understanding Intimate Partner Violence: Why Coercive Control Requires a New Approach.
World Health Organization. 2024. Violence against women.





